Selasa, 01 Februari 2011 | By: langit varien

kompetensi pedagogik


I. Pendahuluan

Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak atau orang lain yang belum dewasa, disebut pendidikan (pedagogik). Setelah itu pedagogik berarti suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompopk orang lain menjadi dewasa atau tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi.
Dalam bentuk lain, pedagogik itu dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami proses tersebut mendapat perubahan. Tingkah laku seseorang adalah setiap respons yang dapat dilihat atau diperlihatkan oleh orang lain

Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005, dan PP No 19/2005 menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
Bertitik tolak dari apa yang penulis kemukakan di atas, dengan terdapatnya empat kompetensi guru yang perlu dibahas, dalam hal ini mengingat luasnya cakupan kompetensi tersebut sehingga memakan waktu yang panjang, mengingat singkatnya waktu dan kurang sumber, untuk itu penulis akan menguraikan beberapa kompetensi yang harus dimilik guru antara lain: kompetensi pedagogik dan kompetensi sosial.
Kehadiran makalah ini kehadapan pembaca berguna untu menjawab pertanyaan berikut. Kemampuan apa sajakah yang terdapat dalam kompetensi pedagogik ?

II. Pembahasan

A. Kemampuan Mengelola Pembelajaran

Mulyasa (2006) Secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sabagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagodik , dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.

Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

1. perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.

2. Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.

3. Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran.
Untuk menjamin efektifitas pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga pendidik lainnya harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional kedalam program pembelajaran.
Dalam pada itu, perlu dilakukan pembagian tugas tenaga kependidikan, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, pembagian waktu yang digunakan, penetapan pelaksanaan evaluasi belajar, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan kelas, pencatatan kemajuan belajar peserta didik, serta peningkatan perbaikan pembelajaran dan pengisian waktu jam kosong.
Sehubungan dengan itu, kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana telah dikemukan diatas, dapat dianalisis ke dalam beberapa kompetensi yang mencakup pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan hasil belajar.

B. Pemahaman terhadap Peserta Didik

Pemahan terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat pisik, dan perkembangan kognitif.

1) Tingkat kecerdasan
Orang yang berjasa menemukan tes intelengensi pertama sekali adalah seorang dokter berkebangsaan Perancis: Alfred Binet dan pembantunya Simon, tes ini pertama sekali diumumkan antara 1908–1911 yang diberi nama skala pengukur kecerdasan. Purwanto (1996) Tes Binet Simon terdiri dari sekumpulan pertanyaan-pertanyaan yang telah dikelompok-kelompokan menurut umur (untuk anak-anak umur 3–5 tahun) yang tidak berhubungan dengan pelajaran di sekolah, seperti:
a. Mengulang kalimat-kalimat yang pendek atau panjang.
b. Mengulang deretan angka-angka
c. Memperbandingkan berat timbangan
d. Menceritakan isi gambar-gambar
e. Menyebutkan nama bermacam-macam warna
f. Menyebutkan harga mata uang
g. Dan sebagainya
Dengan tes semacam inilah usia kecerdasan seseorang diukur/ditentukan. Dari tes itu ternyata tidak tentu bahwa usia kecerdasan tidak sama dengan usia sebenarnya. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan-perbedaan I.Q (Inteligentie Quotient) pada tiap-tiap orang/anak.

2) Kreatifitas
Kreativitas bias dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kreativitasnya. Secara umum guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek. Anak yang kreativ belum tentu pandai, dan sebaliknya.
Proses pembelajaran pada hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik, melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanaannya seringkali kita tidak sadar, bahwa masih banyak kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru menghambat aktivitas dan kreativitas peserta didik. Hal ini dapat dilihat dalam proses belajar mengajar di kelas yang pada umunya lebih menekankan pada aspek kognitif.
Gibbs dalam Mulyasa (2006). Berdasarkan penelitiannya menyimpulkan bahwa kreativitas dapat dikembangkan dengan memberi kepercayaan, komunikasi yang bebas, pengarahan diri, dan pengawasan yang tidak terlalu ketat.

3). Kondisi Fisik
Kondisi fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka.
Ornstein dan Levine dalam mulyasa (2006) membuat pernyataan sebagai berikut:
Orang yang mengalami hambatan, bagaimanapun hebatnya ketidakmapuan mereka, harus diberikan kebebasan dan pendidikan yang cocok.
Penilaian terhadap mereka harus adil dan menyeluruh.
Orang tua / wali mereka harus adil, dan boleh memprotes keputusan yang dibuat kepala sekolah.
Rencana pendidikan individual, yang meliputi pendidikan jangka panjang, dan jangka pendek harus diberikan, dan meninjau kembali tujuan dan metode yang dipilih
Layanan pendidikan diberikan dalam lingkungan yang terbatas untuk memberikan layanan yang tepat.

4) Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan suatu proses kematangan.
Piaget dalam Mulyasa (2006). Terdapat empat tahap perkembangan mental manusia sebagai berikut:
Tahap sensorimotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun). Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi reflek dan belum mampu membedakan apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang komplek, sehingga terjadi formulasi baru terhadap organisasi pola-pola lingkungan.
Tahap praoperasional (2-7 tahun). Pada tahap ini objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
Tahap operasi nyata (7-11 tahun). Anak mulai mengatur data ke dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan dalam manipulasi data dalam situasi pemecahan masalah.
Tahap operasi formal (usia 11 dan seterusnya). Tahap ini ditandai oleh perkembangan kegiatan-kegiatan operasi berfikir formal dan abstrak.
Teori Piaget dalam Mulyasa (2006). Sesuai dengan dengan tugas guru dalam memahami dan menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan pada tahap-tahap fungsi intelektual yang berbeda. Banyak hal yang menentukan kualitas hasil belajar peserta didik yang secara dikotomi diklasifikasikan atas faktor endogen dan eksogen. Dari dua unsur tersebut lahir salah satu hal yang amat dikenal dalam belajar, yakni kesiapan (readiness), yaitu suatu kemampuan untuk berformasi dalam melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan tuntutan situasi yang dihadapi.
Sedikitnya terdapat tiga unsur dalam kesiapan tersebut yaitu:
a. Kesiapan fisik, antara lain urat-urat saraf dan otot;
b. Kejiwaan, antara lain bebas dari konflik emosional
c. Pengalaman, berhubungan dengan keterampilan-keterampilan yang dipelajari sebelumnya.
Perbedaan individu sebagaimana diuraikan di atas perlu dipahami oleh para pengembang kurikulum, guru, calon guru dan kepala sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.

Memahami karakteristik individu sabagaimana diuraikan di atas, dalam pembelajaran peserta didik dapat diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu:
a. Kelompok normal
Mengembangkan pemahan tentang prinsip dan praktik aplikasi.
Mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan.
b. kelompok sedang
mengembangkan kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi praktikal
mengembangkan kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan perkembangan dunia kerja maupun melanjutkan program pendidikan professional.
c. Kelompok tinggi
Mengembangkan pemahaman tentang prinsip, teori, dan aplikasi
Mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi.
Pengelompokan peserta didik ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum dan pengembangan pembelajaran.

C. Perancangan pembelajaran

Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

1. Identifikasi Kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan. Pada tahap ini, sebaiknya guru melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yangtersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya. Hal; ini dapat dilakukan sebagai berikut:
a. peserta didik didorong untuk menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
b. Peserta didik didorong untuk mengenali dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebututhan belajar.
c. Peserta didik dibantu untuk mengenali dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajar, baik yang datang dari dalam maupun dari luar
Berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukan kompetensi peserta didik, baik secara kelompok maupun perorangan, kemudian diidentifikasi sejumlah kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.

2. Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan suatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metoda dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian.
Oleh sebab itu setiap kompetensi harus merupakan panduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.. dari uraian di atas pembentukan kompetensi melibatkan intelegensi question (IQ), emosional intelegensi (EI), creativity intelegensi (CI), yang secara keseluruhan harus tertuju pada pembentukan spiritual intelegensi (SI).
Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.

3. Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.
Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatui sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu sama lain, dan memuat langkah-langkah pelaksanaanya untuk membentuk kompetensi.


D. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis

Mulyasa (2006) kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor eksternal maupun faktor internal,
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal: pre tes, proses, dan post tes , sebagai berikut:

1. Pre tes (tes awal)
Pre tes memegang peranan penting dalam proses pembelajaran, yang berfungsi antara lain:
untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, dengan pre tes maka pikiran mereka terfokus pada soal yang harus dikerjakan.
Untuk mengetahui kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan, dengan cara membandingkan hasil pre tes dengan post tes.
Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topic dalam proses pembelajaran

2. Proses
Proses adalah sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik. Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh pesera didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik Maupun sosial.
Kualitas pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik dapat dilihat dari segi proses dan hasil. Dari segi proses, pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat secara fisik, mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran disamping menunjukkan gairah belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar dan tumbuhnya rasa percaya diri.
Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dan prilaku yang positif pada diri peserta didik seluruhnya setidak-tidaknya sebagian besar (75%). Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil apabila masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.

3. Post Test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post test, post test memiliki banyak kegunaan terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran. Fungsi post test antara lain :
a. Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
b. Untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai anak didik dan tujuan-tujuan yang belum dikuasai anak didik. Bagi anak yang belum menguasai tujuan pembelajaran perlu diberikan pengulangan (remedial teaching)
c. Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial maupun yang perlu diberikan pengayaan.
d. Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik yang telah dilaksanakan.

E. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran

Fasilitas pendidikan pada umunya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan dewasa ini.
Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas laboratorium, perpustakaan, atau ruang-ruang belajar khusus seperti ruangan komputer, sanggar seni, ruang audio dan video seyogianya semakin menjadi faktor-faktor yang diperhatikan dalam peningkatan fasilitas pembelajaran.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan potensi kemanusiaannya, sehingga mampu berbuat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, seperti nilai keagamaan, keindahan, ekonomi, pengetahuan, teknologi, sosial dan kecerdasan.
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.
Dengan penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan salah satu indicator standar dan sertifikasi kompetensi guru.

F. Evaluasi Hasil Belajar

Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik , yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
1. Penilaian kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan uian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetensi tertentu. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester dengan bahan yang disajikan sebagai berikut.
a. Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama,
b. Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dari semester pertama dan kedua dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh materi pembelajaran yang telah diberikan, dengan penekanan pada bahan-bahan yang diberikan pada kelas tinggi.
Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, memberikan umpan balik, mempengaruhi proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi pesrta didik, mendiaknosa kesulitan belajar dan pembentukan kompetensi pesrta didik.

2. Tes kemampuan dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.

3. Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-semata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah

4. Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah atau nasional.
Penilaian dilaksanakan secara berkesinabungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian bechmarking tertentu dapat diadakan penilaian secara nasional dilaksanakan pada akhir satuan pendidikan. Hasil penilaian tersebut dapat dipakai untuk memberikan peringkat kelas dan tidak dapat untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar pembinaan guru dan kinerja sekolah.

5. Penilaian Program
Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, dan dinas pendidikan secara kontinu dan berkesinabungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar , fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.

G. Pengembangan Peserta Didik

Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogig yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)

1. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang juga sering disebut ekskul, merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan, yang dilaksaanakan di luar kegiatan kurikuler, kegiatan ini banyak ragam dan kegiatannya, antara lain kesenian, olah raga, kepramukaan, keagamaan dan sebagainya. Kegiatan ekskul ini dikembangkan disekolah sesuai dengam kemampuan dan keadaan sekolah itu sendiri.
Disamping membentuk bakat ekskul juga dapat membentuk watak dan kepribadian anak didik, mengurangi kenakalan remaja, dapat saling mengenal satu sama lain antara anak didik dalam suatu kelas dengan kelas lainnya. Agar ekskulini dapat berhasil dan berdaya guna dapat dibina sesuaio denga visi dan misi sekolah yang bersangkutan.

2. Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan, pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas, hasil tes dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik.
Program ini juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.

3. Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar dan karier.
Dalam SNP pasal 28 ayat (3) butir d, kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyartakat sekitar.
Lebih lanjut diuraikan RPP kompetensi sosial merupakan kemampuan guru memiliki kompetensi untuk :
a. berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat, dan lingkungannya.

III. KESIMPULAN

Dalam standar nasional pendidikan (SNP), (2006) pasal 28 ayat (3) butir a

“menjelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”

Bertitik tolak dari apa yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya dapat disimpulkan secra rinci bahwa setiap subkompetensi dijabarkan jadi indikator esensial sebagai berikut:
1. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memanfatkan prinsip-prinsip. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memanfatkan prinsip-prinsipkembangan kognitif, memahami pesrta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karateristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial; menata latar (setting) pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4. Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial; merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinabungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar, dan pemanfaatan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5. Subkompetensi pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial; memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

0 komentar:

Posting Komentar